BOSP adalah singkatan dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yaitu dana yang diberikan pemerintah kepada sekolah (dasar dan menengah) untuk membiayai kegiatan operasional yang bersifat non-personalia, seperti biaya pembelajaran, ekstrakurikuler, pembelian alat multimedia, pengembangan perpustakaan, hingga pemeliharaan sekolah. Dana ini bersifat fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta merupakan bagian dari program Transfer ke Daerah yang tujuannya untuk mendukung dan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Kebijakan terbaru Kemendikdasmen 2025, yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, mengubah proporsi penggunaan Dana BOSP dengan memfokuskan kembali anggaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Ketentuan utamanya meliputi: minimal 10% untuk penyediaan buku, maksimal 20% untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, dan pembatasan proporsi honor tenaga non-ASN (20% untuk negeri, 40% untuk swasta). Perubahan ini bertujuan untuk reprioritas dana guna menunjang kegiatan belajar mengajar secara langsung dan memperkuat literasi, numerasi, serta kecakapan belajar siswa.
Tampilan Arkas Sekolah pada menu Markas dinas untuk kesesuaian pembelian buku 10% dan honorarium 20%
JIKA ADA KENDALA BOS REGULER BISA HUBUNGI KAMI