Tujuan keberadaan Tim Manajemen BOS Kabupaten adalah untuk mengawasi, membina, dan memantau penyaluran, penyerapan, dan penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah dalam wilayahnya secara efektif dan efisien, sehingga dana tersebut benar-benar dapat mencapai tujuan pendidikan, yaitu meningkatkan kualitas pembelajaran, meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik, dan memastikan tidak ada pungutan liar.
Koordinasi dan Sosialisasi:
Melaksanakan koordinasi, sosialisasi, dan pelatihan program BOS Reguler kepada sekolah-sekolah di tingkat SD dan SMP dalam wilayah kabupaten/kota.
Pendataan dan Dukungan:
Melatih dan mendampingi sekolah, terutama SD dan SMP, agar dapat mengisi dan memperbarui data Dapodik secara mandiri dan membantu sekolah yang kesulitan melakukan pendataan.
Pembinaan dan Pemantauan:
Melakukan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan program BOS di SD dan SMP, dengan fokus pada peningkatan mutu belajar-mengajar.
Pengesahan RKAS:
Memastikan bahwa Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun oleh sekolah telah disahkan oleh dinas pendidikan.
Pengelolaan dan Pelaporan:
Melakukan verifikasi jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah dan melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi jika ada selisih. Bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan dana BOS di tingkat kabupaten/kota dan memberikan pelayanan serta penanganan pengaduan masyarakat terkait dana BOS. Melaporkan pelaksanaan program BOS kepada Tim Manajemen BOS Provinsi dan instansi terkait lainnya.
Pelayanan Pengaduan:
Menangani pengaduan masyarakat terkait dana BOS dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan informasi atau mengajukan keluhan.
Untuk informasi lainnya hubungi admin Dinas bagian Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter